Beritasaja.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum kode etik oleh anggota yang berpatroli saat penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran hukum disiplin atau kode etik terhadap petugas yang melakukan patroli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Bekasi, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga
- Polisi Ungkap Ada 3 Kode Ajakan Tawuran Sebelum Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi
- 17 Polisi Diperiksa Buntut Penemuan 7 Jenazah di Kali Bekasi, Kadiv Propam Janji Transparan
- 17 Anggota Polisi Diperiksa Terkait Penemuan Tujuh Jenazah di Kali Bekasi
Ade Ary juga menyampaikan belasungkawa mendalam dari Kapolda Metro Jaya kepada keluarga korban atas peristiwa ini.
Polda Metro Jaya telah meneliti tindakan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota yang bertugas hingga ditemukannya tujuh jasad di Kali Bekasi.
Advertisement
"Secara internal, kami mendalami keterlibatan petugas patroli dari Polres Metro Bekasi Kota.
Pendalaman ini masih berlangsung," tambahnya yang dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan bahwa pihaknya juga berkarya sama dengan Divisi Profesi dan Pengamanan serta berkomunikasi dengan Kompolnas dan DPR.
"Hingga kini, sudah ada 17 anggota Polri yang telah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Rincian 17 anggota tersebut meliputi 10 anggota dari Polres Metro Bekasi Kota, tiga dari Polsek Jati Asih, dan empat dari Polsek Rawa Lumbu.
Selain itu, 10 warga sipil juga turut diperiksa karena diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Ade Ary menjelaskan bahwa para anggota tersebut terlibat dalam pembubaran massa yang diduga terlibat tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu.
Mereka diperiksa terkait SOP dalam pembubaran kelompok tawuran.
"Mereka melakukan pengecekan TKP dan patroli siber, lalu menemukan ajakan tawuran melalui siaran langsung, sehingga melakukan pengecekan di TKP," ujarnya.