Beritasaja.com, Jakarta - Pencalonan kembali Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokan menjadi polemik.
Komisi Pemberantasan Manipulasi (KPK) pun menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait pencalonan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa KPK tidak akan mencampuri urusan politik strategis.
Baca Juga
- Jadi Tersangka KPK, Karna Suswandi Tetap Sah Jadi Calon Bupati Pilkada Situbondo 2024
- KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Situbondo Karna Suswandi, 5 Dokumen Disita
- Elektabilitas Tinggi, Gerindra Resmi Usung Karna-Khoirani di Pilkada Situbondo 2024
"Kami tidak masuk di dalam ranah politik dalam negeri.
Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan," ungkap Tessa di Jakarta, Sabtu, (31/8/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa posisi KPK hanya melihat bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak melihat apakah orang tersebut akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau tidak.
"Apabila memang sudah jadi tersangka, itu bagaimana?
Tetapi posisinya kami di KPK hanya melihat bahwa seseorang sudah jadi tersangka.
Ya kita tidak melihat dia mau mendaftar atau segala macam itu.
Ya terserah yang bersangkutan," tegasnya.
Meski demikian, Tessa memastikan proses hukum terhadap Karna Suswandi akan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," tegasnya.