Beritasaja.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengutus dua jenderal Polri untuk menangani kasus polisi menembak mati polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Adalah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo yang diutus menangani kasus etik terkait penembakan yang dilakukan Kagab Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap rekannya sendiri, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
Baca Juga
- Kapolri Soroti Daerah Kemungkinan Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
- Pimpin Video Conference, Kapolri Pastikan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024
- Kapolri Serukan Dukung Asta Cita untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
"Yang pasti bahwa hari ini Bapak Kapolri sudah memerintakan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandhi Nugroho di Mabes Polri, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Sandhi mengatakan, diturunkannya kedua jenderal Polri itu untuk memperjelas peristiwa penembakan tersebut yang diduga dipicu AKP Ulil meringkus pelaku tambang ilegal hingga menyebabkan Dadang naik pitam dan nekat menembak rekannya sendiri.
Sigit juga dalam hal ini telah mengatensi dan memerintahkan agar memberikan hukuman yang berat terhadap AKP Dadang Iskandar karena dianggap telah mencederai institusi Bhayangkara.
Polri Bakal Evaluasi SOP Penggunaan SenpiSandhi juga menambahkan nantinya bakal ada evaluasi terkait dengan penggunaan senjata api (senpi) baik di tingkat pusat hingga daerah.
Namun hal tersebut nantinya akan menjadi kebutuhan penyidik saat memeriksa Dadang.
"Tentu saja setiap SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Baik itu terkait dengan masalah administrasi, maupun tes psikologinya dan ini update dilaksanakan oleh kepolisian baik itu di tingkat pusat dan di tingkat wilayah," tegas jubir Polri ini.