Beritasaja.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengingatkan anggotanya untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Sigit menekankan bahwa anggota Polri dilarang terlibat dalam tata negara praktis dan harus menjaga netralitas.
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait aturan di Pasal 28 undang-undang tentang larangan bagi Polri untuk mengikuti tata negara praktis dan menjaga netralitas.
Surat telegram sudah kami buat, dan kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan," ujar Sigit dalam rapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Baca Juga
- Stevano DPR Apresiasi Polri Bentuk Direktorat PPA-PPO: Jawab Aspirasi Rakyat NTT
- Kapolri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp31,8 Triliun Telah Disita Sepanjang 2020-2024
- Diberi Kepercayaan Lagi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Minta Polri Jaga Soliditas
Sigit menjelaskan, hingga saat ini Polri telah menindak empat personel yang melakukan pelanggaran terkait netralitas, yaitu dua personel dari Sulawesi Utara dan dua personel dari Sulawesi Selatan.
Advertisement
"Saat ini ada dua personel dari Sulut dan dua personel dari Sulsel," ungkapnya.
Mantan Kabareskrim ini juga meminta agar setiap pelanggaran terkait netralitas segera dilaporkan.
"Silakan untuk diteruskan, baik melalui Propam, Bawaslu, atau wadah lainnya yang telah disiapkan untuk menindaklanjuti," katanya.
Sigit menambahkan bahwa pada setiap kesempatan, ia selalu mengingatkan anggota Polri untuk menjaga netralitas.
"Kami juga terus mengingatkan, termasuk kemarin saat Rakornas bersama Kemendagri, yang dihadiri oleh Forkopimda, Pj gubernur, bupati, TNI, Polri, dari Kapolda hingga Kapolres, dan dari Pangdam hingga Dandim," tutupnya.