Beritasaja.com, Jakarta Sebentar lagi, kita akan merayakan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, dan suasana kemerdekaan semakin terasa dengan kehadiran umbul-umbul HUT RI di berbagai penjuru.
Namun, tahukah Anda bahwa pemasangan umbul-umbul HUT RI tidak bisa dilakukan sembarangan?
Ada aturan khusus yang perlu diperhatikan agar perayaan kita berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Surat Edaran Menteri Sekretaris Negeri (SE Mensesneg) nomor B-04/M/S/TU.00.0310712024, terdapat waktu dan cara tertentu untuk memasang umbul-umbul HUT RI.
Pengaturan ini dirancang agar dekorasi peringatan HUT RI dapat dilakukan secara teratur dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
Jadi, sebelum Anda mulai memasang umbul-umbul HUT RI di konservasi sekitar, penting untuk mengetahui kapan dan bagaimana umbul-umbul HUT RI boleh dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement
Simak penjelasan lengkapnya yang telah Beritasaja.com rangkum dari laman resmi Sekretaris Negeri, pada Jumat (2/8).