Beritasaja.com, Jakarta Media sosial di Indonesia tengah diramaikan oleh fenomena massal gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakang berwarna biru tua atau Garuda Biru bertuliskan 'Peringatan Darurat'.
Tagar Peringatan Darurat menjadi topik yang mengemuka di platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Tak hanya di X, fenomena unggahan serupa juga menyebar luas melalui fitur Feed dan Instagram Stories.
Gerakan kolektif ini merupakan inisiatif untuk mengajak publik mengawasi secara kritis keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Aksi ini muncul sebagai reaksi atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada, yang dianggap bertentangan dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai persyaratan baru dalam pencalonan kepala daerah.
Gambar Garuda Biru ini ditengarai pertama kali disebarkan oleh sejumlah akun yang berkolaborasi, termasuk diantaranya @najwashihab, @narasinewsroom, @matanajwa, @narasi.tv, serta beberapa akun milik figur publik lainnya di platform Instagram.
Lantas apa kaitannya 'Peringatan Darurat Garuda Biru' dengan kawal putusan MK?
Advertisement
Berikut ini Beritasaja.com ulas mengenai kaitan 'Peringatan Darurat Garuda Biru' dengan kawal putusan MK yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/8/2024).