Beritasaja.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberi warna baru pada paspor untuk warga republik Indonesia (WNI).
Setelah sebelumnya paspor WNI dikenal dengan warna hijau, kini Ditjen Imigrasi membalut warna paspor WNI dengan warna bendera kebangsaan Indonesia, merah putih.
Peluncuran desain paspor baru tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Peluncuran bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu (17/08/2024).
Baca Juga
- Permenkumham Baru, WNA Pemilik Paspor Masa Berlaku Kurang dari 6 Bulan Tidak Bisa Masuk Indonesia
- Bandara Abu Dhabi Berambisi Jadi yang Pertama Terapkan Sistem Bebas Paspor untuk Semua Pelancong Mulai 2025
- Viral!
Paspor Bocah 6 Tahun Ditolak karena Namanya Sama dengan Karakter Game of Thrones
“Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi dan jajaran yang banyak membawa perubahan positif, terutama paspor dengan desain yang baru ini, yang tidak hanya menjadi identitas kita saat ke luar negeri, melainkan juga menjadi duta budaya yang memperkenalkan keindahan dan keunikan Indonesia kepada dunia,” tutur Yasonna seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/8/2024).
Advertisement
Dia pun mengapresiasi kinerja Ditjen Imigrasi yang semakin baik dan banyak membawa perubahan positif, terutama desain paspor yang baru sekaligus menjadi duta budaya Indonesia di dunia internasional.
Perbarui Fitur KetertibanSenada dengan itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan desain baru paspor RI lebih dari perubahan warna sampul semata.
Sebab, mengacu standar dan rekomendasi internasional yang ditetapkan dalam The International Civil Aviation Organization (ICAO) Annex 9 tentang Facilitation Bab 3, Subbab C menegaskan, setiap republik anggota harus secara berkala memperbarui teknik dan fitur pengaman paspor sesuai dengan perkembangan terbaru.
Menurut dia, pembaharuan dilakukan untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, penggantian/penghapusan data dan modus operandi pemalsuan paspor lainnya.
Artinya, pada desain paspor dipastikan memiliki fitur yang lebih baik yang mencakup segala aspek seperti meliputi aspek pemerintahan, hukum, sosial, budaya, dan ketertiban.
“Paspor desain baru ini dikhususkan untuk e-paspor.
Ada peningkatan dari sisi kualitas bahan baku, penambahan jenis serta jumlah fitur pengaman.
Dokumen perjalanan harus memuat teknik dan fitur pengaman yang mampu melindungi dari berbagai upaya pemalsuan, termasuk penggantian dan penghilangan halaman buku paspor, khususnya di halaman biodata,” ungkap Dirjen Imigrasi.