Beritasaja.com, Jakarta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.
Hasilnya, polisi yang melakukan penembakan tersebut telah menjalani prosedur penempatan khusus (patsus).
Baca Juga
- Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
- VIDEO: Detik-Detik Bus Mira Lawan Arus Adu Banteng vs Truk di Klaten
- Propam Mabes Polri Dikirim ke Semarang Pasca Insiden Pelajar SMA Ditembak Anggota Polisi
Adapun, bedasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran etika Disiplin Anggota Kepolisian Negeri Republik Indonesia, patsus merupakan salah satu prosedur bagi anggota kepolisian yang dianggap melanggar kode etik atau disiplin.
Advertisement
Di mana, patsus berdasarkan aturan di atas bisa berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum atau ankum.
"Ya kalau dipatsuskan sudah," kata Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim di Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut peristiwa penembakan oleh anggota polisi yang membuat seorang siswa tersebut terbunuh.
Ia hanya menegaskan prosesnya akan berlangsung secara terbuka.
"Yang penting semua kita transparan, libatkan eksternal tidak ada yang kita tutupi," pungkas Karim.