Beritasaja.com, Tangerang - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang, Banten ditangkap aparat kepolisian karena dugaan pemalsuan dokumen kawasan milik warganya.
Penangkapan Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Siagiaan itu dibenarkan Kasubdit II Harta Benda dan Bangunan Kawasan Direktorat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Mirodin.
Baca Juga
- Dua Kades di Dompu Ogah Diperpanjang Masa Jabatannya, Alasannya Jenuh
- VIDEO: Beda Pasangan Soal Peserta Pilkada, Kades di Boyolali Dipukul Warga
- VIDEO: Tidak Netral Dukung Paslon, Kades di Banten Didemo Warga
"(Penangkapan) atas kasus membuat surat atau dokumen kawasan tidak benar atau surat palsu," ujarnya, Jumat (9/20/2024).
Advertisement
Menurut Mirodin, Kades Tumpang ditangkap pada Senin malam 2 September 2024 tanpa perlawanan.
Saat ini, Tumpang ditahan di Polda Banten.
Mirodin menjelaskan, penangkapan Tumpang ini merupakan rangkaian hasil penyelidikan polisi terkait dengan laporan warga atas nama Nurmalia.
Warga Desa Wanakerta itu melaporkan kepala desanya sendiri ke Polda Banten karena mengklaim kawasan seluas 4.000 meter yang AJB-nya atas nama orang tua Nurmalia.
Kronologi KasusKasus ini bermula ketika seorang warga bernama Ending di desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang menjadi korban penyerobotan kawasan kepala desanya.
Curiga bukan dirinya sendiri yang jadi korban, warga tersebut akan mengadu ke Kementerian ATR dan juga Presiden Jokowi.
Lahan seluas 4.000 meter persegi di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta itu sebenarnya sudah jadi miliknya sejak tahun 80-an yang kemudian dia wariskan kepada sang anak.
Namun entah bagaimana ceritanya, dia terkejut, sertifikat yang awalnya atas nama sang anak tiba-tiba beralih menjadi tiga sertifikat atas nama sang kepala desa, Tumpang.
"Saya kaget kok bisa, seketika semua dokumen hingga sertipikat kawasan itu diubah atas nama Tumpang," ujar Ending.