Beritasaja.com, Jakarta Aparatur Sipil Nasional (ASN) di lingkungan buatan Pemerintah Kota Tarakan diwajibkan menggunakan sesingal, atau ikat kepala khas Suku Tidung yang banyak bermukim di Kalimantan Utara.
Adapun imbauan ini dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan Bustan sebagai wujud menjunjung kearifan budaya lokal.
Tak hanya sebatas itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan perajin sesingal.
ASN sendiri diwajibkan mengenakan ikat kepala tersebut selama menjalankan tugas, terutama ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.