Beritasaja.com, Jakarta - Seorang pemuda asal Bandung, Jawa Barat MAFA (20) harus diamankan pihak kepolisian, lantaran menjual konten video pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
MAFA diketahui telah meraup untung jutaan rupiah per-bulan dari hasil jualan konten tersebut.
Hal ini diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia menyebut, MAFA menjalankan bisnis jual-beli konten vulgar anak sudah setahun belakangan.
Baca Juga
- KPAI Sebut Ada 481 Pengaduan Kasus Terkait Kasus Anak Korban Pornografi dan Cyber Crime
- Promosi Judi Online dan Jual Video Porno Buatan Sendiri, Sejoli di Jakbar Ditangkap
- Jadi Promotor Judi Online, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi
"Sejak Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 dengan omzet bulanan sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta per-bulan, kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).
Advertisement
Ade Safri mengatakan, tersangka awalnya mempromosikan konten video bermuatan pornografi dewasa maupun anak via media sosial twitter alias X dengan username @DeflamingoOfc.
"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram dengan username Deflamingo Collection," ujar dia.
Ade Safri mengatakan, tersangka memasang taif Rp 165 ribu per-bulanan atau Rp 15 ribu untuk yang mau menikmati paket eceran.
"Ketika pembeli ingin berlangganan, maka pembeli akan men-japri admin atau id telegram @DeflamingoOfc.
Bilamana pembeli telah melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," ucap dia.