Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 dilakukan secara serentak pada 7 Februari 2025.
Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan ini diteken Jokowi pada 14 Febtuari 2024.
Baca Juga
- Dadang Supriatna-Ali Syakieb Resmi Diusung PDI Perjuangan di Pilbup Bandung
- Seruan Pimpinan Agama Papua Jelang Pilkada: Kotak Kosong Bisa Timbulkan Gesekan
- Anwar Hafid Dinilai Pemimpin Primadona, Teladan Bagi Semua Lapisan Rakyat
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," demikian bunyi Pasal 22A ayat 1 sebagaimana dikutip Beritasaja.com dari salinan Perpres, Jumat (16/8/2024).
Advertisement
"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi Pasal 22A ayat 2.