Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan dirinya tak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan DPR.
Jokowi mengaku dirinya tak pernah berencana untuk menerbitkan Perppu Pilkada.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Baca Juga
- Tawa Jokowi saat Ditanya Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Usai RUU Pilkada Batal Disahkan
- Zulhas: Jokowi Sabar Meski Dicaci Maki Setiap Hari
- DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi Tegaskan Ikuti Putusan MK
Jokowi mengatakan pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada merupakan wilayah DPR RI sebagai lembaga legislatif.
Usai RUU tersebut batal disahkan DPR, dia memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pilkada.
Advertisement
"(RUU Pilkada) Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya.
Iya (ikuti putusan MK)," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Artinya, pada hari ini revisi UU Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.