Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024, saat ia masih menjabat sebagai presiden.
Baca Juga
- Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran, Bakal Efektif dan Efisien?
- Jokowi Pulang ke Solo, Warga Siap Undang Rapat RT dan RW
- 5 Fakta Terkait Jokowi dan Istri Iriana Pulang ke Solo Usai Purna Tugas sebagai Presiden RI
Perpres ini mengatur tentang keberadaan dan cerita dari Tim Penasihat dan Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk membantu memperlancar tugas presiden.
Keduanya akan menangani tugas-tugas spesifik yang tidak tercakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Advertisement
Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Laporan pelaksanaan tugas mereka dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pengangkatan dan tugas pokok kedua tim ini akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Yang menarik, anggota tim penasihat dan utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil maupun non-pegawai negeri sipil.
Perpres ini juga mengatur tentang Staf Khusus Presiden, dengan jumlah maksimal 15 orang.