Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta.
Jokowi lalu menunjuk Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi.
Teguh Setyabudi adalah Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Baca Juga
- Resmikan JPO Tanjung Barat, Heru Budi: Semoga Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
- Kunjungi Pembangunan LRT Velodrome Jakarta Fase 1B, PJ Gubernur Jakarta: Mudah-mudahan Tak Ada Masalah
- Heru Budi Mengaku Tak Bisa Ikut Campur soal Protes Kenaikan Harga Sewa Kios di JPM Dataran Abang
Pergantian PJ Gubernur Jakarta ini tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) Nomor 125/P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
Keppres itu diteken Jokowi pada 16 Oktober 2024.
Advertisement
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," jelas Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta," sambungnya.
Masa jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta berakhir pada Kamis (17/10/2024).
Heru dilantik sebagai Pj Gubernur Jakarta pada 17 Oktober 2022.
Sementara Heru saat ini tetap menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Dia dikenal sebagai orang dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sudah mendampingnya sejak 12 tahun lalu.