Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Jusuf Kalla (JK) mengklaim telah melaporkan Agung Laksono ke polisi atas dugaan mendirikan PMI tandingan.
JK menyebut, tindakan Agung Laksono tersebut ilegal dan melawan hukum.
“Itu ilegal dan pengkhianatan.
Kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK ketika diwawancarai pada Senin, (9/12/2024).
Baca Juga
- Jusuf Kalla Terima Penghargaan Legacy and Life Time Achievement dari WOCPM
- Jusuf Kalla Sebut PMI Bakal Terus Kirim Bantuan ke Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Jusuf Kalla Ajak Warga Aceh Perlakukan Imigran Rohingya dengan Rasa Kemanusiaan
Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI itu juga menegaskan, bahwa tindakan Agung Laksono tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib. “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” ujarnya.
Advertisement
Senada dengan Jusuf Kalla, Ketua Bidang Hubungan Internasional PMI periode 2019-2024 Hamid Awaluddin juga memberikan kritik keras terhadap tindakan Agung Laksono.
Hamid menjelaskan bahwa langkah pendirian PMI tandingan bertentangan dengan konstitusi organisasi.
“Begitu Pak Yusuf Kalla terpilih secara aklamasi, Saudara Agung Laksono membuat atau mendirikan PMI Tandingan.
Secara konstitusi organisasi, ini adalah inkonstitusional.
Kedua, apa yang ditunjukkan oleh Pak Agung Laksono cs, itu refleksi dari jiwa tidak kesatria,” kata Hamid Awaluddin.
Hamid juga menjelaskan bahwa Agung Laksono sebelumnya maju sebagai bakal calon Ketum PMI, namun tidak memenuhi batas minimal dukungan sebesar 20 persen.
“Karena beliau maju dan dicalonkan oleh beberapa pengurus, tetapi tidak memenuhi batas minimal endorsement, yakni 20 persen, sementara beliau hanya dapat 6 persen.
Sehingga persyaratan masuk ke arena kontestasi, beliau tidak penuhi.
Itulah sebabnya Pak JK dinyatakan secara aklamasi terpilih,” jelas Hamid.