Beritasaja.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, ketika calon tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3, ada pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.
"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/9/2024).
Baca Juga
- RSUD Tarakan Akan Serahkan Hasil Tes Kebugaran Cagub-Cawagub Jakarta KPU Besok
- Andra Soni Daftar ke KPU Jadi Bakal Calon Gubernur Banten 2024
- Hidayatullah-Yasir Ridho Daftar Pilkada 2024: Insya Allah yang Terbaik Memimpin Kota Medan
Idham mengatakan, sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
Advertisement
"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tutur dia seperti dilansir dari Antara.
Idham menjelaskan, sesuai aturan yang tercantum itu terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Menurut dia, dua alternatif tersebut yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015 di mana penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Idham menambahkan, sampai tanggal terakhir pendaftaran yaitu pada 29 Agustus 2024 terdapat 43 calon tunggal terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.