Beritasaja.com, Jakarta Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah resmi menghirup udara bebas.
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari gerbang besi lapas sekira pukul 09.36 WIB, dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Otto Hasibuan bersama petugas lapas yang mengawalnya.
Baca Juga
- Bebas Bersyarat Hari Ini, Jessica Wongso Masih Wajib Lapor Hingga 2032
- Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Perjalanan Kasus Kopi Sianida
Tampak Jessica Wongso mengenakan baju biru tua dengan celana cokelat.
Rambutnya tampak panjang dengan sedikit kecokelatan.
Selama proses keluarnya, Jessica awak media tidak diperkenankan mendekat.
Advertisement
Jessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata.
Dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan ke arah wartawan.
Sampai akhirnya Jessica masuk ke dalam mobil milik petugas untuk diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk keperluan pemberkasan.
Kabar bebasnya Jessica disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.
Dia membenarkan kliennya itu akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).
"Benar (bebas bersyarat)," singkat Otto Hasibuan singkat saat dikonfirmasi.
Koordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan bahwa Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
"Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edward.
Adapun perjalanan kasus pembunuhan berencana Jessica Wongso, berawal dari pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.
Pertemuan itu berlangsung di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam.
Di sana Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam tersebut.
Kematian Mirna membuat polisi turun tangan, dengan memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai kafe, Jessica Wongso, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga beberapa saksi ahli.
Sampai akhirnya hasil autopsi telah menemukan fakta baru adanya zat korosif atau beracun yakni, sianida di lambung Mirna yang diyakini jadi penyebab kematian.
Berbekal dari temuan beberapa alat bukti dan keterangan saksi, akhirnya pada 29 Januari 2016 Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Sampai akhirnya ditangkap esok harinya 30 Januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta Utara.