Beritasaja.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, atas putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan berkas PK Jessica telah masuk ke sistem PN Jakarta Pusat tertanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga
- Mengaku Alasan, Jessica Wongso Kini Tak Mau Tawarkan Makanan dan Minuman pada Orang Lain
- Top 3 Berita Hari Ini: Sebelum Meninggal Dunia, Puput Novel Berjuang Melawan Kanker Payudara Sejak 2021
- 7 Potret Jessica Wongso di Lapangan Golf Ini Banjir Pujian, Bak Sosialita
"Ketua PN Jakarta Pusat nanti akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut, yang selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diadili," kata Atjo seperti dilansir Antara.
Advertisement
Ia menjelaskan, kemungkinan nama majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa permohonan PK sudah bisa keluar satu hari setelah permohonan diajukan.
Di sisi lain, Atjo mengungkapkan jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait permohonan PK.
Apabila dalam permohonan PK terdapat novum (bukti atau peristiwa) baru, sambung dia, maka akan dilakukan sumpah novum terlebih dahulu.
"Kalau sudah lengkap, barulah berkas dikirim ke MA untuk diadili," ucap dia.