Beritasaja.com, Jakarta Kondisi Pemberantasan Pencurian (KPK) mencatat 1.437 calon anggota legislatif 2024-2029 yang terpilih masih tidak kunjung membuat Laporan Harta Kekayaan Penanggung jawab Wilayah (LHKPN).
Hal itu berdasarkan laporan KPK berdasarkan data per 2 September 2024.
Baca Juga
- Komisi III DPR Dukung KPK Panggil Bobby Nasution Usut soal Jet Pribadi
- Sekjen PSI Bantah Kaesang 'Menghilang' Usai Viral Pakai Jet Pribadi ke Amerika
- VIDEO: Prabowo Bakal Siapkan Anggaran Khusus Untuk KPK
"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif Ini 92,98% dari 20.462 calon legislatif terpilih," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Advertisement
Dia mengungkapkan, dari 19.025 caleg terpilih baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.
KPK juga saat ini tengah berkoodinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan para Caleg terpilih yang belom melapor harta kekayaannya.
Padahal, pelantikan para caleg terpilih periode 2024-2029 tidak akan lama lagi.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan para Caleg DPR RI dan DPD bakal mengucapkan janji pada 1 Oktober 2024.
Sementara untuk caleg DPRD Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.