Beritasaja.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama kepolisian kembali menerapkan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui skema ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Peraturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari kerja, dengan jadwal khusus yang dimulai pada Senin hingga Jumat.
Pembatasan ini berlaku di 26 titik lokasi di Jakarta pada waktu tertentu.
Baca Juga
- Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Panduan Lengkap untuk Kamis 5 Desember 2024
- Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 4 Desember 2024, Jangan Sampai Salah!
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku pada Hari Ini, Selasa 3 Desember 2024
Jadwal ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi: pagi dan sore hingga malam.
Sesi pertama berlangsung pada pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diberlakukan pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Advertisement
Namun, aturan ganjil genap tidak berlaku pada tanggal merah, hari libur nasional, serta akhir pekan (Sabtu dan Minggu).
Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku saat ini merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta mengurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil-genap.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.