Beritasaja.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara.
Dengan semakin padatnya aktivitas menjelang akhir pekan, kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diterapkan pada Jumat (20/12/2024).
Baca Juga
- Berlaku Hari Ini!
Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta pada Kamis 19 Desember 2024
- Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pengendara Roda Empat
- Semua Kendaraan Bebas Melintas, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan Sabtu 14 Desember 2024
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan kendaraan dengan pelat nomor genap pada tanggal genap.
Advertisement
Dan pada hari ini, Jumat (20/12/2024) yang jatuh pada tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diizinkan melintas di ruas jalan yang ditentukan selama jam berlaku.
Yang perlu diingat, peraturan ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sebagai informasi, peraturan perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.