Beritasaja.com, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus bersiap menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Salah satunya, dengan membagikan Duplikat Bendera Pusaka, Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Edukasi Pancasila kepada 205 Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Penyerahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi di Balai Samudra, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Dia mengatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Baca Juga
- BPIP Perkuat Makna Ideologi Pancasila saat Pembekalan Peserta PPRA LXVII Lemhannas RI
- BTU Pancasila Siap Diimplementasikan di Semua Jenjang Edukasi
- Sebelum ke IKN, BPIP Bekali Ideologi Pancasila ke Paskibraka 2024
“Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya,”kata Prof Yudian seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (7/8/2024).
Advertisement
Prof Yudian mengajak, kepada para Bupati/Walikota untuk senantiasa mensyukuri nikmat kemerdekaan yang penuh perjuangan.
Dia percaya, Tuhan telah menganugerahkan Indonesia sebagai republik yang sekali dikasihi dari segi sumber daya alam dan sumber daya konstitusinya.
“Yang paling utama ketika dikibarkan pada tanggal 17 Agustus itulah yang menjadi bukti bahwa kita menjadi bangsa yang paling dikasihi Tuhan, ini yang wajib kita syukuri,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto melaporkan, Pelaksanaan Prosesi Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka telah dan akan dilakukan selama 3 hari dimulai pada hari senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan hari rabu tanggal 7 Agustus 2024.
“Pada hari ini, terdapat 205 Kabupaten/Kota yang hadir pada acara Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka kepada Bupati/Walikota Se-Indonesia,” ujarnya.
Tonny mengatakan, Duplikat Bendera Pusaka sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
“Jika sebelum jangka waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.
Kami berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya,” terangnya.