Beritasaja.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal batalnya pengesahan revisi undang-undang atau RUU Pilkada di DPR.
memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik global dan batas usia calon kepala daerah.
"Itu (RUU Pilkada) wilayah legislatif, wilayah DPR ya.
Iya (pemerintah ikuti putusan MK)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2024.
Baca Juga
- PPP Resmi Dukung Bobby Nasution-Surya di Pilgub Sumut 2024
- Ketika Jokowi Geleng-geleng Lihat Foto Zulhas Tampil di Times Square New York
- Konsisten Dukung Prabowo, Jokowi Ingatkan Gerindra Tambah Jatah Menteri untuk PAN
Jokowi juga berjanji dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah RUU Pilkada batal disahkan DPR.
Dia mengaku tak pernah berencana mengeluarkan perppu Pilkada.
Advertisement
"Enggak ada (perppu), pikiran saja enggak ada," jelasnya.
Dengan berlakunya putusan MK terkait Pilkada, maka putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tidak bisa maju Pilkada 2024.
Hal ini karena Kaesang terkendala batas usia calon kepala daerah yang harus 30 tahun saat penetapan.
Sementara, umur Ketua Umum PSI itu baru genap berusia 30 tahun di hari ulang tahunnya pada 25 Desember 2024, setelah tahapan penetapan pencalonan Pilkada 2024 dilakukan.
Jokowi hanya tertawa menanggapi putranya tak bisa maju Pilkada 2024, meski sudah mengurus surat-surat untuk mendaftar.
"Tanyakan ke Ketua PSI ya," ucap Jokowi diawali tawa saat menjawab pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hal itu disebabkan rapat paripurna dengan agenda pengesahan tersebut pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum.
"Hari ini pada tanggal 22 Agustus jam 10.00, setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit (tetap tidak kuorum), maka tadi sudah diketok, revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Artinya, pada hari ini revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan," tegas Dasco.