Beritasaja.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan (Mentan) periode 2016-2017, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bukanlah politis.
Adapun ini disampaikannya menjawab pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menyinggung kasus dugaan tindak pidana kecurangan komoditas gula, di mana menyeret Tom Lembong.
Baca Juga
- Anggota Komisi III DPR RI Minta Kejagung Tak Hanya Periksa Tom Lembong
- Komisi III Cecar Jaksa Agung soal Penahanan Tom Lembong
- VIDEO: Praperadilan Tom Lembong Dimulai, Tulis Surat dari Balik Jeruji Besi
"Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik luar negeri.
Kami hanya yuridis dan itu yang kami punya," kata ST Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Advertisement
Dia pun telah meminta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menjelaskan kembali secara detail pada publik.
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya.
Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah, kami melalui proses tahapan-tahapan yang sangat sekali rigid dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka ini akan melanggar HAM," ungkap ST Burhanuddin.
"Kami hati-hati.
Nanti Jampidsus juga menyampaikan apa dan mengapanya," jelas dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus penahanan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong terkait kasus impor gula.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (13/11/2024).
Anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil mempertanyakan alasan konkret penahanan Tom Lembong.