Beritasaja.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Salah satu yang dibahas adalah terkait permintaan wilayah hukum lain kepada pemerintah Indonesia agar mengembalikan tahanan ke negeri asalnya.
Burhanuddin menyampaikan, pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka koordinasi penegakan hukum.
Baca Juga
- Calon Jaksa Agung AS Pilihan Trump Kontroversial, Tersandung Skandal Obat Terlarang hingga Pelanggaran hukum Etika
- RDP dengan Jaksa Agung, Hinca Demokrat Pertanyakan Perkembangan Kasus Geomembrane
- Rudianto NasDem Minta Kejagung Selalu Profesional dan Adil dalam Penanganan Kasus Manipulasi
"Pada intinya adalah sinegritas, kerja sama yang baik antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka tugas-tugas pengabdian kita di masyarakat," tutur ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang terjadi di sektor pemasyarakatan, seperti peralihan terpidana mati, Lembaga Pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas, hingga peralihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Wilayah hukum (Rubasan) yang akan dilimpahkan ke Kejagung.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengakui adanya permintaan dari sejumlah wilayah hukum kepada Indonesia untuk melakukan transfer of prisoner atau mengembalikan terpidana ke wilayah hukum asalnya.
"Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of prisoner.
Yang ada permintaan dari wilayah hukum, beberapa wilayah hukum kepada pemerintah Indonesia," kata Agus.
Agus turut mengulas tentang pengembangan sumber daya manusia atau SDM dan pendampingan oleh Kejagung, dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Syukur Alhamdulillah kita sudah mendapat dukungan dari Bapak Jaksa Agung untuk sama-sama bekerja demi kepentingan masyarakat, bangsa dan wilayah hukum," Agus menandaskan.