Beritasaja.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyiapkan upaya hukum praperadilan atas status tersangka kasus perampokan komoditas gula yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadapnya.
"Semua persiapan sudah selesai," tutur kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
- Kejagung Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah untuk Tom Lembong di Kasus Perampokan Impor Gula
- VIDEO: 10 Jam Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Perampokan, Tom Lembong hanya Tersenyum
- 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Perampokan Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum
Ari belum mengulas lebih jauh upaya praperadilan Tom Lembong.
Hanya saja, langkah hukum itu disebutnya akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sesegera mungkin," kata dia.
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus perampokan komoditas gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah perampokan.
"Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujar Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan kerajaan, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
"Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan kerajaan, diancam pidana dan seterusnya," jelas dia.
"Artinya, di dalam dua pasal ini seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan.
ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggung jawaban pidana," sambung Qohar.
Diketahui, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) ditetapkan Kejagung sebagai tersangka atas kasus dugaan perampokan impor gula pada 2015-2016.
Baca juga Tom Lembong Tersangka Perampokan, Politis?