Beritasaja.com, Depok - Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memeriksa oknum pegawai “koboi” Dino Renaldy dan kini diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan usai Polres Metro Depok menetapkan Dino sebagai tersangka atas aksi viralnya menodongkan airsoft gun kepada korban Rastono.
Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan tersangka usai aksinya mengacungkan airsoft gun kepada korban.
Diketahui tersangka merupakan ASN aktif Satker PN Depok yang mulai bertugas pada 23 Mei 2022 sebagai Pustakawan Ahli Pertama.
Baca Juga
- Bawaslu Kota Depok Petakan TPS yang Menjadi Titik Rawan
- KPUD Ingatkan Syarat Dan Ketentuan Calon Pendaftar Pilkada Depok
- Buntut Aksi Koboi di Perumahan, Oknum Pegawai PN Depok Ditetapkan Tersangka
“Tim pemeriksa internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok, merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan yang bersangkutan dijatuhi hukuman,” ujar Eswin kepada Beritasaja.com, Kamis (15/8/2024) malam.
Advertisement
Eswin menjelaskan, tim pemeriksa internal PN Depok sebelumnya telah memeriksa Dino Renaldy buntut aksi koboi yang viral di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Depok.
“Penyebab kejadian sebagaimana yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kepada seseorang dalam video viral dikarenakan sebelumnya telah ada perselisihan paham antarwarga soal pembongkaran bangunan saung,” jelas Eswin.
Saung yang dipermasalahan berada di bagian belakang rumah Dino.
Sedangkan barang yang digunakan Dino untuk mengintimidasi bukanlah senjata api, namun airsoft gun.
Sekilas, airsoft gun tersebut mirip senjata api, namun faktanya benda mirip senpi terbuat dari besi dan terdapat gas.
“Kejadian tersebut di luar dari pada jam kerja dan di luar kontrol pimpinan, serta di luar dari tupoksi yang bersangkutan,” ucap Eswin.