Beritasaja.com, Jakarta - Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso, menyatakan tengah menyiapkan upaya pembelaan untuk kliennya terkait perkara dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terkuak saat penyidik Kejagung mengusut rasuah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” tutur Handika dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga
- Komisi Yudisial Apresiasi Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Tersangka Kasus Rasuah
- Kejagung Ungkap Makelar Kasus di MA, Hasil 10 Tahun Hampir Rp 1 Triliun
- Kagetnya Penyidik Kejagung Ada Uang Hampir Rp1 Triliun di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Handika meminta semua pihak agar tidak terlalu jauh berspekulasi, yang pada akhirnya dapat merusak kredibilitas jajaran hakim agung di MA.
Sebab menurutnya, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.
Advertisement
“Kami mengimbau kepada semua pihak, supaya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, jangan membangun opini yang mengarah pada trial by press yang merugikan kepentingan hukum klien kami sekaligus merusak kredebilitas jajaran hakim agung di Mahkamah Agung,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia juga berharap penyidik Kejagung bersikap profesional dalam proses penyidikan.
Termasuk memenuhi hak-hak dari tersangka Zarof Ricar.
“Semua pihak yang merasa ada kaitan dengan klien kami agar bersikap tenang dan tidak reaktif dalam merespon tindakan apapun dari jajaran jampidsus kejagung yang sedang menjalankan tugasnya,” Handika menandaskan.