Beritasaja.com, Jakarta Kepala Kantor Interaksi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi soal viralnya tagar 'Peringatan Darurat' di media sosial X, usai DPR melakukan revisi undang-undang (RUU) Pilkada, Rabu, 22 Agustus 2024.
Dia tak mau ambil pusing soal viralnya tagar tersebut sebab merupakan bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.
Baca Juga
- Kata Istana soal Kekhawatiran Jokowi Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
- Hasan Nasbi: Kantor Interaksi Kepresidenan Siap Jadi Koordinator Juru Bicara Presiden
- Tim Sinkronisasi: Prabowo Sedang Beri Arahan, Bukan Sampaikan Penyesalan
"Enggak ada tanggapan.
Kan enggak apa-apa kan, biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Advertisement
Dia menilai tak ada yang perlu ditakuti dan dikhawatirkan dengan sorotan internasional terhadap viralnya tagar 'Peringatan Darurat'.
Hasan menyebut perbedaan pendapat merupakan hal biasa yang terjadi di nasional demokrasi seperti, Indonesia.
"Ya kenapa kita harus takut disorot ?
Maksudnya itu perkembangan yang berkembang di Indonesia.
Ada perbedaan pendapat, ada penyampaian ekspresi, kita hormati aja.
Enggak usah khawatir dengan itu.
Kita juga engga khawatir dengan itu," jelas Hasan.
Di sisi lain, Hasan menyampaikan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan terakhir yang berlaku terkait Pilkada.
Dalam hal ini, apabila DPR tidak mengesahkan Undang-Undang Pilkada hingga 27 Agustus 2024, maka pemerintah akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya yaitu, mengikuti aturan yang berlaku.
Jadi selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku.
Jadi begitu posisi pemerintah," tutur Hasan.