Beritasaja.com, Jakarta - Ipda Rudy Soik mengaku ikhlas dengan hasil putusan hakim kode etik Polri terkait banding atas pemecatan dirinya.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dicopot dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) buntut pemasangan garis polisi di tempat yang diduga menampung BBM ilegal.
"Dia katakan bahwa dia masih anggap saya ini anaknya.
Ya kita lihat sidang banding seperti apa?
Pokoknya saya ikhlas-ikhlas saja.
Tadi pengakuan Pak Kapolda, ya saya masih anggota Polri, masih anak saya, kira-kira begitu," kta Ipda Rudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Baca Juga
- Ipda Rudy Soik Hadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kapolda NTT
- Profil Ipda Rudy Soik, Perwira Polisi yang Dipecat Usai Ungkap Dugaan Mafia BBM
- Polda NTT Dinilai Punya Alasan Kuat Memecat Ipda Rudy Soik
Sementara itu Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menyatakan dalam 30 hari akan ada sidang ulang untuk banding kasus Ipda Rudy Soik.
Advertisement
“Saya akan menunjuk waktu 30 hari untuk komisi banding.
Dan 30 hari berikutnya komisi banding akan mempelajari memori banding yang sudah diberikan oleh Ipda Rudi Soik.
Dan kasus-kasus sebelumnya, tentu.
Nanti akan saya rapatkan tentang itu,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga membahas soal pemecatan Ipda Rudy Soik.
Komisi III DPR menilai, perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik tersebut.
"Komisi III DPR perlu menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Anggota Komisi III DPR Sarah Yuliati saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi III juga meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy.
"Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.