Beritasaja.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Komersial Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih berupaya untuk melengkapi berkas terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca Juga
- Kejagung Minta Audit Keuangan Ponpes Al-Zaytun Untuk Buktikan Adanya Dugaan TPPU Panji Gumilang
- 3 Fakta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Penistaan Agama
- Usai Bebas dari Penistaan Agama, Panji Gumilang Kembali Terancam Kasus TPPU
“Belum, masih dilengkapi P19nya,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2024).
Advertisement
Helfi pun belum bisa banyak memberikan update terkait berkas TPPU Panji Gumilang, sebab sampai saat ini pihaknya masih kejelasan melengkapi catatan dari P-19 yang diminta jaksa.
“Nanti kalau sudah selesai dikabari.
Kan masih dibaca untuk kelengkapan hubunganya dengan penuntutan untuk beberapa poin yang harus kita lengkapi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang telah meminta Direktorat Tindak Pidana Komersial Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk melakukan audit keuangan terhadap Yayasan Ponpes Al-Zaytun.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan audit itu diperlukan, guna melengkapi berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang akan diserahkan dari Bareskrim ke Kejagung.
"Bahwa penuntut umum menyatakan supaya diaudit keuangan yayasan.
Kenapa, karena ini penting untuk melihat apa?
untuk melihat tempus, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang," kata Harli kepada wartawan, Kamis (25/7).
Selain itu, Harli mengatakan keperluan audit keuangan yayasan milik Panji Gumilang diperlukan jaksa saat nanti proses penuntutan ketika kasus naik ke persidangan.
Apakah ada indikasi TPPU dalam aliran keluar masuk arus kas.
Adapun terkait perkara ini sudah dua kali berita acara koordinasi antara Kejagung dengan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Permintaan audit keuangan adalah berita acara ketiga yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum dipenuhi oleh penyidik.
"Ini teramat penting, karena pasal-pasal yg dipersangkakan adalah pasal terkait TPPU, maka, perlu kepastian," ujar Harli.