Beritasaja.com, Jakarta - Polisi berhasil menangkap A alias M terkait kasus judi online yang libatkan oknum pegawai Komdigi.
Dia disebut masih satu kelompok dengan tersangka AJ dan AK yang bertugas dalam tim pemblokiran website.
"Tersangka A alias M ini, ini merupakan puzzle terakhir ya, kepingan-kepingan segitiga.
Ya, sebelumnya tersangka yang sudah ditangkap, tersangka AJ, kemudian tersangka AK, nah ini yang terakhir, tersangka A alias M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga
- Tangkap DPO Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang dan Aset Senilai Rp16 Miliar
- Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
- Menteri Finansial Kreatif Minta Santri Ikut Sebarkan Bahaya Judi Online
Ade Ary menerangkan, ketiga orang ini punya drama berbeda-beda mulai dari mengumpulkan website judi online., mengumpulkan uang setoran.
Selain itu, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir dan mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka.
Advertisement
"Mereka memiliki 4 drama tadi, mengumpulkan website judi online, uang setoran dikumpulkan, kemudian diverifikasi, supaya tidak terblokir, hingga mengatur operasionalisasi kejahatan.
Ya, jadi sudah lengkap ini drama dari tiga tersangka, tiga tersangka sudah diamankan semua," ujar dia.
Terkait hal ini, Ade Ary mengatakan penyidik masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain.
Dia menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal kementerian komdigi, bandar, ataupun pihak-pihak lain.
"Dan juga tidak hanya pasal perjudian, tapi tindak pidana pencucian uang atau money laundering, untuk dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka, dan kemudian dikembalikan kepada republik," ucap dia.