Beritasaja.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta tengah mengusut kasus dugaan kecurangan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ fiktif di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Modusnya pun diungkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menerangkan, Dinas Kebudayaan Jakarta menganggarkan pelbagai kegiatan di Tahun 2023.
Dia menyebut, nilai angggaran kegiatan selama setahun itu mencapai Rp150 miliar.
Baca Juga
- Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Jadi Mantan Kepala Tanah air Pertama Diperintahkan Pakai Penanda Elektronik
- Diperiksa Kejati soal Dugaan Kecurangan, Pemprov Jakarta Nonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan
- Bacakan Pleidoi, Terdakwa Reza Jelaskan Awal Jumpa dengan Harvey Moeis
Namun, dalam pelaksanaannya ada indikasi terjadi penyimpangan.
Misalnya terkait dengan kegiatan sanggar tari.
Dinas Kebudayaan Jakarta tidak melaksanakan kegiatan tersebut, tapi ada laporan pertanggungjawabannya.
Advertisement
"Nah, diduga itu fiktif kegiatannya, jadi stempel-stempel tari ini diduga dipalsukan.
Itu salah satu modus ya," ujar dia kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).
Syahron mengatakan, pihaknya menyita ratusan stempel terdiri dari UMKM EO sanggar seni yang diduga dipalsukan.
Kejati Jakarta akan membeberkan secara detail modus kecurangan LPJ fiktif tersebut setelah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka
"Nanti detailnya setelah kita menetapkan tersangka.
Ini baru penyidikan umum ya.
Nah, untuk penyidikan khusus nanti kita akan periksa pihak-pihak terkait," ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejati Jakarta telah memeriksa saksi dari Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, pihak Events Organizer dan lain-lain.
"Detailnya saya belum tahu, nanti saya update," ujar dia.