Beritasaja.com, Jakarta - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Operasi Jagratara pada sebuah Apartemen di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Kegiatan Operasi Jagratara ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Baca Juga
- 44 WNA Diamankan Imigrasi Soetta dalam Operasi Jagratara, Paling Banyak WN Nigeria
- Gelar Operasi Jagratara, Kantor Imigrasi Medan Temukan 15 WNA Terindikasi Lakukan Pelanggaran hukum
- Silmy Karim Ajak UPT Imigrasi Lain Termotivasi Tingkatkan Sarana dan Prasarana
“Operasi bertujuan memberi efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan perlindungan wilayah,” ujar Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Ridho Sangari selaku pimpinan operasi, seperti dikutip dari siaran pers diterima, Selasa (27/8/2024).
Advertisement
Ridho menegaskan, sebelum kegiatan operasi dimulai Qriz Pratama selaku Kepala Kantor Imigrasi memberikan pengarahan terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada seluruh personel yang ditugaskan.
"Seluruh tim yang bergerak agar tetap menjaga koordinasi serta ketua tim agar waspada mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tetap laksanakan operasi sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta mengedepankan cara yang humanis," ujar Qriz saat memberi arahan dalam apel kesiapan kegiatan.
Qriz menyampaikan, dari Operasi Jagratara sebelumnya (21/8/2024) petugas berhasil melakukan pendataan terhadap 12 Warga Wilayah Asing yang ditemukan tengah berada dan berkegiatan di kawasan Apartemen.
Mereka adalah 5 warga wilayah (W.N) Nigeria, 2 W.N Tiongkok, 2 W.N Belanda, 1 W.N Arab Saudi, 1 W.N Kanada dan 1 W.N Irak.
“Dari 12 orang warga wilayah asing yang berhasil didata, 8 di antaranya diduga melakukan pelanggaran hukum Keimigrasian, sedangkan 4 sisanya tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum Keimigrasian sehingga diperkenankan untuk melanjutkan kegiatannya,” ungkap Qriz.