Beritasaja.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih terus mengusut terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat fashion stylish Wanda Hara setelah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri.
Melalui Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejumlah saksi pun rencananya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.
Baca Juga
- 6 Fakta Wanda Hara Dilaporkan ke Mabes Polri dengan Pasal Penistaan Agama, Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara
- Bercadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki, Wanda Hara Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama
- Sejarah Penggunaan Cadar, Sudah Ada Sejak Zaman Jahiliah
"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).
Advertisement
Dari saksi-saksi yang akan diperiksa, dia membenarkan peserta seperti Nagita Slavina, Shahnaz Shadiqah, serta Shandy Purnamasari akan turut diperiksa untuk dimintai keterangan.
Ade Ary mengatakan, pemeriksaan terhadap mereka dilakukan selaku saksi yang mengikuti acara kajian itu ketika menjadi peserta, sebagaimana tangkapan video yang sempat beredar di media sosial ketika kasus Wanda Hara viral.
"Ya terlihat di dokumentasi selaku peserta kegiatan, jadi saksi itu adalah orang yang melihat mendengar mengalami peristiwa yang sedang didalami oleh polisi.
Jadi yang ada di sekitar situ peserta kegiatan nanti akan dilakukan klarifikasi juga," terang dia.
Termasuk, lanjut Ade Ary, Ustaz Hanan Attaki yang akan dimintai keterangan sebagai saksi karena saat peristiwa itu diketahui turut menjadi pengisi acara atau penceramah saat kajian tersebut.
"Ya betul ya (Ustaz Hanan Attaki)," papar Ade Ary.
Meski begitu untuk waktu pasti pemeriksaan saksi, Ade Ary belum mendapatkan informasi lebih detail.
Dia hanya mengatakan untuk pemeriksaan Wanda Hara telah dijadwalkan Kamis 29 Agustus 2024.
"Beberapa peserta kegiatan akan dilakukan pemeriksaan juga, hingga terlapor.
Terlapor dijadwalkan rencana tanggal 29 Agustus 2024," tandas Ade Ary.