Beritasaja.com, Jakarta - Ibu MAS (14), berinisial AP (40) meminta keringanan hukuman bagi anaknya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).
"Ya, kalau itu ya jelas karena memang semuanya itu ibunya berpikiran itu adalah anaknya," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga
- 3 Fakta Terkait Penemuan Satu Keluarga Tewas Diduga Terjerat Pinjol di Tangsel
- Satu Keluarga Tewas Diduga Akibat Pinjol di Tangerang, Psikolog Sebut Ada Unsur Pembunuhan
- Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jalani Periksa Kejiwaan di RS Polri
Nurma mengatakan apa pun yang terjadi itu, sang ibu hanya bisa berucap MAS adalah anaknya.
Advertisement
"Terlebih ibunya juga sudah memaafkan dan ini diucapkan sang ibu dalam pemeriksaannya yang kedua," katanya dikutip dari Antara.
Terlepas permintaan keringanan hukum tersebut, pihaknya, lanjut Nurma, akan terus menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 adalah Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi, setiap kejahatan pasti ada sanksinya itu yang kita tindaklanjuti," ujarnya dikutip dari Antara.
Maka itu, pihaknya melakukan pemberkasan, mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi hingga akhirnya dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun hingga kini, pelimpahan berkas tahap kedua masih menunggu hasil dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) mengingat anak MAS masih dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.
Anak berhadapan dengan hukum (ABH) akan menjalani pemeriksaan kejiwaan selama 14 hari di rumah sakit tersebut.
"Untuk sementara ini dari saran dari Apsifor untuk merujuk dulu, anak berkonflik dengan hukum ke rumah sakit Polri Kramat Jati," ujarnya.
MAS diduga membunuh ayahnya dan neneknya serta melukai ibunya, AP, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.