2024-10-28 10:15:15 Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang aktivitas jual beli perangkat iPhone 16 di wilayah Indonesia, setidaknya untuk saat ini.
Beritasaja.com - Lini ponsel terbaru , tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, setidaknya untuk saat ini.
Alasannya, series belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri () minimal 35 persen dari .
Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif belum lama ini.
Meski begitu, Febri mengatakan, iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
Baca juga:
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri dalam keterangan tertulis Kemenperin, dikutip Beritasaja.com, Senin (28/10/2024).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Dalam aturan yang sama di atas, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui pemerintah pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.
Meski begitu, perlu dicatat bahwa jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Baca juga:
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjual-belikan di Indonesia.
âKemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,â pungkasnya.
"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,â jelas Febri.
TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi.
Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.
Baca juga:
Chatbot adalah program berbasis AI yang membantu menjawab pertanyaan, menyelesaikan tugas sederhana, dan meningkatkan layanan pelanggan otomatis.
Teguh menjelaskan bahwa perusahaan otobus (PO) telah menyiapkan armada bus yang mencukupi untuk melayani masyarakat selama periode libur akhir tahun ini.
Persib menuai kemenangan 3-1 atas Persita pada pekan ke-16 Liga 1. Maung Bandung selalu menang dalam lima partai terkini di Liga 1.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menggelar sidang lanjutan kasus korupsi komoditas timah dengan agenda duplik untuk terdakwa Suparta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT), pada Jumat 20 Desember 2024 lalu.
Momen menyentuh ini terekam dalam unggahan Fuji di akun Instagramnya.
Resep kacang kribo, camilan renyah dan gurih untuk libur akhir tahun. Cocok untuk dinikmati bersama keluarga dengan proses pembuatan yang sederhana.
Seorang pria tewas usai tersengat aliran listrik bertegangan tinggi. Insiden naas itu terjadi saat korban S sedang bekerja di rumahnya.
Malut United menang 3-1 atas PSIS Semarang dalam pekan ke-16 Liga 1 2024-2025, di Stadion Jatidiri, Minggu (22/12/2024).
DPRD Jakarta bakal memanggil jajaran Dinas Kebudayaan (Disbud) hingga Inspektorat buntut dugaan korupsi mencapai Rp150 miliar.
Amnesty International mengungkap temuan baru. Polisi di Serbia menyuntikkan software mata-mata ke ponsel jurnalis.
"Berita Saja" adalah pilihan yang tepat bagi mereka yang mencari sumber berita yang dapat diandalkan dan informatif. Dengan berbagai fitur dan komitmennya terhadap kualitas, "Berita Saja" telah membangun reputasi sebagai platform berita yang patut dicontoh. Kunjungi situsnya hari ini dan tetaplah terinformasi dengan berita terbaru dari sumber yang terpercaya..
Copyright ©2021 Beritasaja.com