Beritasaja.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Helena Lim tekait kasus pencurian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah.
Majelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadap Helena Lim.
Baca Juga
- Sidang Pencurian Timah, Saksi Ahli Jelaskan Status Bijih Timah Sebelum Ditambang
- Sandra Dewi Ngaku Terima Rp3,15 Miliar dari Pihak Helena Lim, Sebut Uang Berasal dari Harvey Moeis
JPU sendiri menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana pencurian dan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
JPU juga menuntut terdakwa Helena Lim untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Termasuk juga meminta adanya uang pengganti atas kasus tersebut.
"Membebankan terdakwa Helena membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” jelas dia.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.