Beritasaja.com, Jakarta - Sebanyak 74 pengendara mobil terkena tilang oleh petugas, gara-gara memakai lampu strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
Data itu berdasarkan hasil Operasi Patuh Jaya yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, razia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya, sejak 15 - 28 Juli atau 14 hari.
Baca Juga
- Polda Metro Jaya Limpahkan Laporan Tiko Aryawardhana ke Polres Metro Jaksel, Alasannya?
- Tiko Aryawardhana Laporkan Balik Mantan Istri ke Polda Metro Jaya
- Polisi Ringkus 5 Orang Sindikat Pencuri Bajaj, Begini Modus Operasinya
"Ini kami izin tambahkan sekarang, tentang pelanggaran peraturan menggunakan rotator, sirine, strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
Jadi di Operasi Patuh 2024 ini ditemukan ada 74 pelanggaran peraturan," kata Ade Ary, Senin (29/7/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, ketika ditemukan ada mobil yang menggunakan lampu rotator, sirine, strobo tidak sesuai peruntukannya maka akan segera dicopot petugas yang berada di lapangan.
"Tidak sesuai kepentingannya, itu dilakukan tilang, kemudian dilepas, dicopot.
Kemudian juga didata agar tidak mengulangi lagi.
Ke depan akan dilakukan interaksi juga dengan para penjual peralatan ini untuk dilakukan edukasi," tutur dia.
Sementara dari hasil pemeriksaan, Ade Ary menjelaskan mayoritas dari pengendara mobil yang menggunakan lampu strobo, ternyata bertujuan mendapat prioritas untuk lebih cepat di jalan.
"Nah ini kan jalan ini kan milik bersama, kita bersama-sama.
Semua juga ingin cepat pasti ya, ingin cepat sampai tujuan, ingin lancar," sebut dia..