Beritasaja.com, Jakarta - Harvey Moeis didakwa merugikan tanah air Rp300 triliun atas kasus penyimpangan komoditas timah.
Dia juga memperkaya diri sebagai sebesar Rp420 miliar dan disangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Harvey memilih untuk tidak menyampaikan keberatan.
Hal ini bermula saat majelis hakim mempersilakan Harvey untuk berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.
Setelah diskusi singkat kepada majelis hakim dia mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Baca Juga
- Sandra Dewi Ikut Terlibat dalam Kasus Penyimpangan Timah, Diduga Menerima Uang Rp 3 Miliar dari Harvey Moeis
- Sandra Dewi Diduga Terima Rp 3 Miliar Terkait Kasus Penyimpangan Timah Harvey Moeis
- Penampilan Harvey Moeis Saat Jalani Sidang Dakwaan Kasus Penyimpangan Timah
"Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," ujar Harvey Moeis saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Advertisement
Dengan demikian, maka hakim melanjutkan sidang pada Kamis 22 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang ditunda sampai 22 Agustus 2024, dengan agenda saksi dari penuntut umum," kata Hakim Ketua.
Jaksa mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, merugikan tanah air sebesar Rp300 triliun atas kasus penyimpangan timah.
"Yang merugikan keuangan tanah air sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Tanah air Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyimpangan Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa membacakan surat dakwaannya.
Dalam dakwaan, Harvey bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton.
"Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin," ucap Jaksa.