Beritasaja.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Harvey Moeis yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin merugikan wilayah hukum sebesar Rp300 triliun atas perkara dugaan tindak pidana kecurangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal itu diungkapkan Jaksa dalam sidang perdana Harvey Moeis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga
- VIDEO: Hamas Serang Israel, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana
- Pakai Kemeja Putih, Harvey Moeis Akan Dengarkan Dakwaan dalam Kasus Kecurangan Timah
- Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Kecurangan Timah Hari Ini
"Yang merugikan keuangan wilayah hukum sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Wilayah hukum Perkara Dugaan Tindak Pidana Kecurangan Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa membacakan surat dakwaannya.
Advertisement
Dalam dakwaan Harvey, jaksa menyatakan bersama-sama dengan Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta meminta pembayaran kepada tiga perusahaan sebagai biaya pengamanan sebesar 500 USD sampai dengan 750 USD per ton.
"Yang seolah-olah dicatat sebagai Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Terdakwa HARVEY MOEIS atas nama PT Refined Bangka Tin," ucap Jaksa.
Harvey sendiri yang menginisiasi untuk mengadakan kerjasama sewa alat procesing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah, Tbk.