Beritasaja.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Tom sah, asalkan terdapat indikasi kerugian tanah air dalam kasus penyelewengan importasi gula.
"Dalam perhitungan kerugian tanah air, tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian tanah air yang final atau pasti oleh lembaga tertentu, dan cukup dinyatakan adanya kerugian tanah air yang nyata, atau terjadi atau lost yang dapat dihitung," ujar Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam amar pertimbangannya, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga
- Tak Temukan Pelanggaran peraturan, MA Tutup Penyelidikan Hakim yang Tangani Kasasi Ronald Tannur
- Hakim Tanya Saksi Ahli soal Hitungan Luasan Daerah Kerusakan Lingkungan hidup di Sidang Kasus Dugaan Penyelewengan Timah
- Kementerian ESDM Buka Seleksi Dirjen Gakkum, Polisi dan Hakim Bisa Ikut
Hakim menegaskan bahwa perhitungan kerugian tanah air tidak harus memiliki nilai pasti, meskipun diuji dalam sidang.
Kubu Lembong sebelumnya sempat mempertanyakan soal kerugian yang sebenarnya dalam kasus penyelewengan gula, yang dinilai belum memiliki nilai pasti.
Advertisement
Namun, hakim menegaskan bahwa kerugian tanah air tersebut sudah terjadi dan nyata, seperti yang telah dihitung oleh BPKP, BPK, atau lembaga terkait.
"Artinya kerugian tersebut sudah terjadi dan nyata, bukan yang akan menjadi kerugian.
Tetapi sudah ada wujud kerugiannya.
Baik dari sisi periode waktu, jumlah, jenis, kualitas, maupun pergerakan angkanya.
Sehingga ketika dihitung oleh ahli, sudah dapat dihitung pastinya," tegas hakim.