Beritasaja.com, Jakarta - Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin memastikan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Alimuddin di Penajam, Sabtu (3/8/2024) seperti dilansir Antara.
Baca Juga
- Jokowi Gelar Sidang Kabinet Perdana di IKN pada 12 Agustus 2024, Menteri-Menteri Harus Hadir
- OIKN: Investasi Swasta di IKN Hampir Rp 60 Triliun
- Waspada, Lowongan Kerja Palsu Catut Nama Otorita IKN
Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK.
Perpres No.
75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Advertisement
Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa dataran, bangunan dan tanam tumbuh.
Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
Alimuddin mengatakan pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.