Beritasaja.com, Jakarta Dua advokat Todung Mulya Lubis dan Luhut Marihot Parulian Pangaribuan akan mendampingi Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam menghadapi gugatan Sayid Iskandarsyah di Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
Todung mengatakan, akan memberikan kemampuan terbaiknya untuk membantu Dewan Kehormatan PWI.
Baca Juga
- Dewan Kehormatan Berhentikan Ketum PWI Hendry Ch Bangun
- 3 Pengurus PWI Mengundurkan Diri, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
- Dewan Kehormatan PWI Desak Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus UKW BUMN
"Kami akan menggunakan kemampuan terbaik kami untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada rekan-rekan Dewan Kehormatan PWI.
Bagi wartawan, integritas itu harga mati demi menjaga marwah, harkat, dan martabat profesi maupun organisasi profesi wartawan," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Advertisement
Hal senada juga disampaikan Luhut Marihot Parulian.
Dia mengungkapkan, akan mengikuti Todung untuk mendampingi Dewan Kehormatan PWI.
"Saya siap bergabung dengan Bang Todung untuk mendampingi sebagai kuasa hukum teman-teman Dewan Kehormatan PWI," kata dia.
Diketahui, Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap DK PWI dan seluruh pengurusnya kepada PN Jakarta Pusat.
Mereka menggugat perdata Ketua DK Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurraman, Helmi Burman, dan Sibatangkayu Harahap.
Selain itu, Marthen Selamet Susanto juga termasuk sebagai tergugat.
Sayid menggugat perdata Surat Keputusan (SK) DK PWI No.
21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah tertanggal 16 April 2024.
Dalam surat gugatannya, Sayid antara lain menyatakan SK DK tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi dirinya selaku penggugat.