Beritasaja.com, Jakarta Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti (29) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) atas vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan.
Keluarga mendiang Dini yang didampingi pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka atau akrab dikenal Oneng, telah melayangkan laporannya Selasa pagi tadi (29/7/2024).
Baca Juga
- Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Sera Afrianti Berencana Ajukan Banding
- Tabur Pari: Vonis Bebas Ronald Tannur Tidak Jauh Beda dengan Perkara Tragedi Kanjuruhan, Sama-sama Bebas
- 7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kejagung, PKB, hingga DPR Usai Vonis Bebas Ronald Tannur
"Harapannya, hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang, ayah dari Dini Sera Afrianti, kepada wartawan.
Advertisement
Menurut Ujang, vonis bebas yang diberikan kepada Ronald tidak masuk diakal.
Ketika seseorang yang telah dituntut 12 tahun penjara atas kematian putrinya malah mendapatkan vonis bebas.
"Walaupun orang bodoh juga enggak masuk di akal.
12 tahun dituntut, sekarang divonis bebas, ada apaan itu hakim begitu," kata Ujang bingung.
Sementara itu, pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura, mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan ini terkait dengan kontradiksi antara surat tuntutan, surat dakwaan, dan pertimbangan hakim di dalam putusan.
"Kami juga meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim.
Selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," kata Dimas.
"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik.
Yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
Itu harapan kami," tambahnya.
Selain membuat laporan ke KY, Dimas mengaku pihaknya juga bakal membuat laporan terkait putusan Hakim PN Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada pekan ini.
"Kami akan melaporkan ke Bawas MA.
Karena kami masih menunggu putusan dari PN Surabaya yang sampai sekarang belum diberikan, termasuk barang-barang dari korban pun kami juga belum diberikan," tuturnya.