Beritasaja.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal partai kenegaraan bisa mengusungkan calon kepala daerah sendiri meski tak memiliki punya cukup kursi DPRD turut menjadi perhatian Partai Golkar.
Termasuk kemungkinan adanya evaluasi untuk perubahan sosok yang diusung dalam Pilkada 2024.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pihaknya akan duduk bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) membahas hasil putusan MK tersebut.
Baca Juga
- Komisi II DPR dan KPU Akan Bahas Putusan MK Senin Pekan Depan
- Ridwan Kamil Soal Putusan MK Terkait Pilkada: Serahkan kepada Institusi yang Memutuskan
- Presiden PKS: Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung Berdasarkan Proses Bottom Up
"Makanya saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa," tutur Doli di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Advertisement
Doli menyebut, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan MK perihal perubahan ambang batas atau threshold calon kepala daerah.
Sejauh ini, perubahan nama calon kepala daerah yang diusung pun kemungkinan bisa terjadi.
"Ya kalau secara kenegaraan, secara strategi, begitu peraturan berubah, terus kemudian peta kekuatan berubah, ya tentu kita harus menyesuaikan diri gitu," jelas dia.
Namun begitu, Doli yakin KIM Plus akan solid meski menghadapi putusan MK tersebut.
Terlebih, koalisi tersebut terbukti teruji dan memiliki rekam jejak kesusksesan di Pilpres 2024.
"Sejauh ini dalam pemetaan atau pencalonan pasangan-pasangan calon di sekian daerah, yang kayak kami misalnya kan kami sudah ada sekitar 27 provinsi, ada sekitar 400 kabupaten/kota, semuanya itu pasti sudah dibicarakan.
Sebelum kami putuskan kami sudah bicarakan dengan teman-teman di Koalisi Indonesia Maju," Doli menandaskan.