Beritasaja.com, Jakarta Direktur Eksekutif Indo Barometer, M.
Qodari merespon keputusan Partai Gerindra yang secara resmi mengusung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada serentak 2024.
Qodari memaknai sikap Gerindra tersebut sebagai sebuah penegasan, bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 tentang syarat-syarat dan ambang batas pencalonan serta batas minimum usia calon mengajukan pendaftaran di Pilkada 2024.
Baca Juga
- Qodari Sebut Pilkada Solo 2024 Bisa Jadi Lanjutan Pertarungan Pilpres
“Saya kira makna dalam konteks pada hari ini adalah bahwa Gerindra dan DPR atau setidaknya partai Koalisi Indonesia Maju akan menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar atau syarat pengajuan calon,” ujar Qodari, Jumat (23/8/2024).
Advertisement
Dikatakan Qodari, dengan merujuk keputusan MK tersebut, wacana duet Luthfi dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di pilkada Jateng menjadi kandas.
“Jadi kalau mengajukan Taj Yasin, artinya wacana Luthfi - Kaesang yang sebelumnya sempat muncul dan beredar itu menjadi tertutup,” ucapnya.
Qodari menegaskan, polemik soal RUU Pilkada tutup buku alias tidak akan berlanjut.
Hal itu ditandai dengan keputusan Gerindra di Pilkada Jawa Tengah tersebut.
"Kalau Gerinda masih mengajukan Luthfi dan Kaesang, maka dapat diasumsikan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada akan masih berlanjut.
Tapi kalau Gerindra sudah mengajukan Luthfi dan Taj Yasin, itu artinya RUU Pilkada tidak akan berlanjut,” paparnya.