Beritasaja.com, Jakarta - Gambar Garuda Pancasila berlatar warna biru bertuliskan Peringatan Darurat kini menjadi simbol perlawanan.
Gerakan mengawal konstitusi pun digaungkan bersamaan dengan viralnya Garuda Biru.
Gerakan tersebut muncul setelah Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa 21 Agustus.
Revisi UU Pilkada ini dianggap bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik dalam negeri tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.
Baca Juga
- Apa Itu 'Peringatan Darurat Indonesia', Trending di Medsos dan Jadi Sorotan Masyarakat
- Apa Maksud Gambar Peringatan Darurat yang Viral?
Diyakini dari Film Analog Horor, Pengunggahnya Tampilkan Pesan SOS
- Wanda Hamidah Restui 2 Anaknya Protes ke DPR: Ya Allah, Lindungi Anak-Anak Kami yang Berjuang
Padahal, MK melalui putusannya nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar untuk alam demokrasi di Indonesia.
Obesitas koalisi yang merangkul hampir semua partai di parlemen dipatahkan dengan putusan MK nomor 60 yang memutuskan setiap partai politik dalam negeri bisa mengusulkan calonnya sendiri meski tak punya kursi di DPRD.
Advertisement
Pun dengan putusan MK nomor 70 yang memutuskan bahwa usia pencalonan seorang kepala daerah terhitung pada saat ditetapkan, bukan saat dilantik.
Namun sayangnya, putusan progresif tersebut dipatahkan dengan rapat kilat revisi Undang-Undang Pilkada oleh Baleg DPR bersama pemerintah.
Mereka bersepakat, aturan partai tak punya kursi untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non-parlemen.
Sementara aturan batas usia kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yakni sejak saat dilantik, bukan merujuk putusan MK.
Seruan turun ke jalan menolak Revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR pun riuh.
Sejumlah tokoh, aktivis hingga artis bersepakat untuk demonstrasi pada Kamis (22/8/2024) di sejumlah titik Jakarta.