Beritasaja.com, Jakarta - Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap meski jelang akhir pekan hari ini, Jumat (8/11/2024).
Kebijakan ganjil genap Jakarta merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin parah, terutama menjelang akhir pekan.
Baca Juga
- Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Kamis 7 November 2024
- 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 6 November 2024, Cek Selengkapnya!
- Kembali Berlaku, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta di Awal Pekan Senin 4 November 2024
Advertisement
Kebijakan ganjil genap di Jakarta mengacu pada pelat nomor kendaraan.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.
Pada hari ini, Jumat (8/11/2024).
kendaraan dengan pelat nomor genap yang diizinkan melintas di area yang diberlakukan kebijakan dan pada waktu sesuai ketetapan.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Namun jangan sampai lupa jika aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja Senin sampai Jumat dan ditiadakan saat tanggal merah libur nasional serta akhir pekan Sabtu juga Minggu.
Sementara perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.